perusahaan saya bergerak dibidang jual beli hasil tambang dengan memiliki izin iup opk ketika saya beli hasil tambang dari pemiliki iup op saya melakukan pemotongan pph 22 apakah ketika saya menjual hasil tambang tersebut ke pabrik saya terkena pemotongan pph 22?
normatif dijelaskan definisi pemungut di Pasal 1 ayat (1) huruf j PMK-34/PMK.010/2017, juga pengecualian pemungutan di Pasal 3 PMKnya
–
CRG