WP merupakan perusahaan export produk industy furniture di Bali, terdapat transaksi dengan client sudah melakukan pembayaran dan pelunasan di tahun 2016, namun atas barang tersebut sampai sekarang belum dilakukan penyerahan ke client yang ada di LN. Karena sudah terlalu lama disimpan di gudang, WP berinisiatif untuk menyerahkan barang tsb ke cargo company dan akan menganggap penyerahan ini sebagai penjualan domestik di tahun ini. Atas penyerahan yang dianggap sbg penjualan di tahun ini apakah ak
pertama bisa sampaikan dulu bahwa terkait pengakuan penjualan kita kembalikan ke psak yg berlaku umum ya mbak. yg berkaitan dengan ketentuan PPN paling terkait kewajiban membuat faktur tepat waktu dan benar serta kewajiban setor lapor PPN. lalu sampaikan ketentuan saat pembuatan faktur, cara penerbitan fp yg benar, ketentuan setor dan lapor. bagaimana perhitungan sanksinya bisa dijelaskan secara umum aja kaya tarif dan dpp pengenaan sanksinya. sepanjang transaksi yg dilakukan sudah sesuai at
–
CRG