#50Q: maksud dari frasa 'Nilai Sesungguhnya' dan 'Nilai Seharusnya' di PP No 34 tahun 2016 pasal 2 ayat 3 itu bisa diliat dimana ya mas mba?
#50A: nilai sesungguhnya: nilai sesuai brp yg diterima oleh wp yg melakukan pengalihan Nilai seharusnya: nilai yang seharusnya diterima atau diperoleh berdasarkan harga pasar, dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan dilakukan melalui tukar-menukar, pelepasan hat, penyerahan hak, hibah, waris, atau cara lain yang disepakati antara para pihak.
–
AMP