#8Q email. mas/mba ijin bertanya, utk aspek perpajakan guru private yg tidak bekerja dibawah perusahaan bagaimana ya, mas/mba?
masuknya ke pekerjaan bebas. Tidak bisa pakai pp 23. Harus memilih antara menggunakan pencatatan » nanti pakai norma penghitungab penghasilan netto tp harus memberitahukan via djponline/kpp maksimal akhir bln ketiga tiap tahun. Atau menyelenggarakan pembukuan sesuai pasal 28 uu kup (dianggap pembukuan apabila tidak ada pemberitahuan NPPN). Baik memilih pembukuan maupun pencatatan, ada angsuran pph pasal 25. Kewajiban umumnya ya pph 25, pph 29, spt tahunan
–
AMP