Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP menggunakan listrik PLN 1500 VA, tapi menyalurkan ke tenan2 1800 VA, apakah masuk dalam definisi PMK 115 tidak?

Jawaban

Seharusnya iya, namun karena tidak dijelaskan secara spesifik terkait penyaluran listrik maka silahkan penegasan ke KPP

Dasar Hukum

Editor

YCD