BC 4.0 terlambat diproses, bagaimana penerbitan faktur pajaknya?
Dijelaskan scara normatif sesuai ketentuan PMK 65/2021 bahwa fp diterbitkan setelah ada dokumen persetujuan pemasukan barang. namun kembali ke ketentuan saat penerbitan faktur pajak. Jika sudah terjadi penyerahan seharusnya sudah diterbitkan faktur pajak. Penegasan ke KPP
–
YCD