Karyawan memiliki kendaraan pribadi namun digunakan untuk operasional perusahaan. benefit yang diperoleh karyawan adalah pajak, perawatan dll akan ditanggung perusahaan. Apakah bisa dibiayakan?
Apakah ada iuran sewa? normatif dijelaskan sesuai pasal 6/pasal 9 UU PPh
–
YCD