Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Karyawan memiliki kendaraan pribadi namun digunakan untuk operasional perusahaan. benefit yang diperoleh karyawan adalah pajak, perawatan dll akan ditanggung perusahaan. Apakah bisa dibiayakan?

Jawaban

Apakah ada iuran sewa? normatif dijelaskan sesuai pasal 6/pasal 9 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

YCD