Selamat sore, nama saya William, saya mau tanya terkait penghitungan kembali Pajak Masukan sesuai dengan PMK-78/PMK.03/2010, pada lampiran PMK-78 contoh nomor 3, itu terdapat pembelian truk pada bulan April 2011 dengan DPP 200jt dan PPN 20jt, pada saat pelaporan SPT Masa PPN pada bulan April 2011, kenapa PM 20jt tsb hanya bisa dikreditkan sebesar 14jt saja (20jt x 70%) ? bukankah pada masa April 2011 PM sebesar 20jt tersebut dapat dikreditkan seluruh nya (100% x 20jt) ? lalu pada akhir tahun bar
Dijelaskan sesuai Pasal 3 dan Pasal 4 PMK 78/2010. Lebih jelasnya disini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1125
–
DFV