#68Q jika perusahaan ada transaksi dengan customer yang menunjukan SKB PPh 23 karena mendapatkan fasilitas pajak dalam rangka pandemi covid berdasarkan PMK 239/03/2020, sebagai pemotong berkewajiban membuat bukti potong tanpa harus memotong PPh 23 nya ya? atau tdk perlu buat bupot?
#68A: Tetap dibuatkan bukti potong ya mas walau ada SKB, misal pemotong pakai eBupot nanti harus menginputkan nomor SKB lawan transaksinya di eBupot nya
–
BCW