Dasar hukum ssp dipersamakan bupot pp 23 dmn ya?
Pasal 4 ayat (10) pmk 99/2018: “Surat Setoran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan bukti pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan dan harus diberikan oleh Pemotong atau Pemungut Pajak kepada Wajib Pajak yang dipotong atau dipungut.”
–
WSM