Jika PKP melakukan penyerahan BKP kepada Instansi Pemerintah (Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi) di mana merupakan proyek yang didanai dari hibah United Nations Development Programme (UNDP) / United Nations Environment Programme (UNEP), apakah bisa mendapat pembebasan PPN?
secara umum bisa dibaca disini ya.. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1288.. Kalau memenuhi syarat yang ada disitu, bisa dapet fasilitas PPN tidak dipungut.. Yang perlu diperhatikan: 1. memenuhi defisini proyek pemerintah, hibah LN; 2. apakah dia selaku kontraktor utama atau subkon (karena yang dapet adalah kontraktor utama); 3. apakah dia JO; 4. apakah sebagian dananya dari APBN/APBD atau pure dari hibah LN itu jg berpengaruh..
–
SR