Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

ketentuan yang menyebutkan fp pengganti tidak bisa ubah masa ?

Jawaban

dilampiran per 24/2012, Faktur Pajak Pengganti dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang dilakukan penggantian dengan mencantumkan nilai dan/ atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.

Dasar Hukum

Editor

R