perusahaan saya perusahaan kontraktor dan mengkreditkan PM dari tahun 2017 dan selalu di kompensasi hingga 2021. karena tidak ada penyerahan sama sekali sehingga ada LB. yang mau saya tanyakan, atas LB tersebut gimana ya?apakah bisa di restitusi? di kompensasi lagi? atau bagaimana ya bu? untuk ketentuannya bagaimana?
Setelah digali WP gagal berproduksi, dijelaskan sesuai PMK 18/2021
–
MDR