Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Kalau ada kontrak sewa selama 5 tahun. Dibayarkan sewanya setiap bulan. Untuk pemotongan pph sewanya, setiap bayar atau langsung?

Jawaban

Pemotong wajib memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas sewa tanah dan/atau bangunan yang terutang pada saat pembayaran atau terutangnya sewa, tergantung peristiwa mana lebih dahulu terjadi. KEP-227/2002

Dasar Hukum

Editor

AAM