di bulan Juni sudah membuat faktur pajak untuk realisasi PPN, tapi lupa malampirkan di referensi faktur 'PPN ditanggung pemerintah nomor PMK-21/PMK.010/2021', bagaimana mas/mba?
Bisa dilakukan penggantian fpnya dan lapor spt pembetulan. di pmk 103/2021 pasal 8 ayat 8 pembetulan sptnya masih bisa dianggap laporan realisasi asal disampaikan paling lambat 31/01/2022.
–
NA