WP menanyakan beban naskah dengan transaksi jual putus ke OP sebagai jasa penulis, potong pph 23 nya jasa apa? harusnya PPh 21 kan ya?
Berarti bukan dianggap royalti ya mbak? Kalo dianggapnya penyerahan jasa oleh OP, iya harusnya kena pph 21 ya mbak
–
NA