saya mau tanya jika WP luar menghibahkan sahamnya ke anaknya di Indonesia, hibah seharusnya bukan penghasilan? Tapi kalau hibah dalam bentuk saham dari WP luar negeri ke subjek dalam negeri apakah dikenakan PPh 5% atas jual saham?
Bisa coba dipastiin dulu aja apakah hibahnya memenuhi pmk 90/2020 untuk dikecualikan dari objek pajak ya
–
NA