Jadi kita ada pinjaman dengan pihak afiliasi, untuk pinjaman tsb dikenakan bunga pinjaman.Nah yg ingin ditanyakan apakah bunga pinjaman tsb bs dibiayakan ?
Kalau bisa/tidaknya dibiayakan kembali ke pasal 6 dan pasal 9 uu pph ya mas. Dan bunga pinjaman yg bisa dibiayakan nanti harus menperhatikan ketentuan DER juga ya
–
NA