Perusahaan memiliki SKB PPN impor atas mesin. Namun atas impor tersebut terdapat 1 bagian mesin yang bermasalah sehingga harus dilakukan impor ulang (untuk bagian tersebut). Apakah saat impor ulang tersebut harus mengajukan SKB PPN impor dan pph 22 baru?
wp no respon saat digali
–
NA