Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

jika ada transaksi tahun 2017 yang ingin diterbitkan faktur pajak, semua nsfp tahun 2017 sudah dikembalikan, solusinya bagaimana yah kak? Apakah saya bisa meminta nsfp tahun 2017 atau saya terbitkan dan upload menggunakan nsfp tahun 2021?

Jawaban

Dibuatkan faktur pajak tertanggal saat ini dan menggunakan nsfp saat ini mba, karena tanggal faktur secara ketentuan tidak diperkenankan back date, tanggal faktur adalah tanggal saat pembuatan faktur pajak, maka seharusnya jika ada transaksi 2017 namun baru dibuatkan faktur pajak sekarang, maka tanggal fakturnya sekarang. Lampiran PER-24/PJ/2012 ya mba, bagian tata cara pengisian keterangan pada faktur pajak, tanggal diisikan dengan tanggal faktur pajak dibuat.

Dasar Hukum

Editor

TANSP