utk jasa pengurusan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) itu dikenakan pph pasal berapa ya
terkait jasa, sebaiknya kita jawab secara normativ saja mas, dikembalikan ke pasal 23 UU PPh dan juga PMK 141/2015. Jika jasa yg dimaksud wp ini ada dalam PMK 141/2015 (tergolong kepada jenis jasa lainnya yg dikenakan pph 23 2% atas jasa), maka dipotong pph 23. kalau tidak termasuk, maka tidak ada pph potput pasal 23. cukup kita arahkan wp untuk mempelajari pasal 23 UU PPh dan juga PMK 141/2015 ini lebih lanjut
–
ALK