perusahaan kami bertransaksi dengan Ruma sakit pemerintah atas penyelenggaraan acara, kami ingin memotong pph 23 atas jasa EO kepada Rumah sakit. Namun RS beranggapan bahwa NPWP mereka adalah NPWP pemerintah dan penerimaan nya masuk kedalam PNBP dan tidak dipotong pph 23. ini bukannya tetap objek pajak pph 23 ya mas/mbk?
PPh, atas penghasilan tsb tidak dikenakan PPh, karena badan pemerintah dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri Pasal 2 ayat (3) huruf b UU Nomor 11 tahun 2020.
–
ABS