mohon bantuannya mas/mba terkait aspek perpajakan pph badan, pph potput serta PPN atas WP Badan dengan aktivitas bisnis Layanan Penarik, Penanganan kargo termasuk bongkar muat, kargodoring, penanganan material, penerimaan dan pengiriman, jasa pergudangan, layanan penanggulangan tumpahan minyak…
Digali dulu, WP-nya menyampaikan pemberitahuan menggunakan tarif umum/tidak, sudah dikukuhkan sebagai PKP atau belum. Untuk potputnya, normatif harus memungut ketika ada transaksinya.
–
FSP