apabila telah diterbitkan SKPKB dan/atau STP namun Wajib Pajak yang bersangkutan mengalami kesulitan cashflow/likuidasi, apakah terdapat mekanisme permohonan pembayaran secara angsuran?
Ada. WP bisa mengajukan permohonan angsuran dan penundaan pembayaran pajak sesuai Pasal 20 PMK-242/PMK.03/2014. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1239
–
ALK