Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

di aplikasi spt pajak penghasilan wajib pajak badan rupiah 2010, lampiran 4 di bagian a (penghasilan yang dikenakan pph final) nomor 5 (penghasilan usaha penyalur/dealer/agen produk bbm), yang menjadi nominal dikalikan 0,3% itu omzet atau pembelian ya?

Jawaban

Merujuk ke petunjuk pengisian SPT Tahunan Badan 1771 di lampiran PER-19/2014, diisi sesuai dg jumlah bruto atau nilai transaksinya.

Dasar Hukum

Editor

ALK