utk pekerja diluar negeri yg statusnya masih spdn (misalnya blm punya suket), boleh mendaftarkan npwp ya? kemudian utk daftar ereg di bagian sumber penghasilan dan alamat domisili, diisi bagaimana ya, mas/mba? karna penghasilan wp ini sudah menjadi objek pajak di negara tsb dan domisilinya jg saat ini di negara tsb.
Secara ketentuan dia masih dianggap SPDN. Masih bisa daftar NPWP tapi dikhawatirkan akan membebani WP di kemudian hari karena aktivitasnya full di LN dan tidak memperoleh penghasilan apapaun di Indonesia. Bisa ditanyakan juga keperluannya untuk apa mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Silakan coba konsultasi dengan KPP yang meliputi wilayah tempat tinggalnya di Indonesia untuk penegasan.
–
MIP