dalam perusahaan jasa maklon , di dalam PEB ada nilai FOB dan Nilai Jasa Maklon, yg ingin ditanyakan : 1. Dalam Lapor SPT PPN yg dilaporkan apakah Nilai jasa maklon saja dengan menggunakan nomor EJKP ?, 2. Dalam Lapor SPT PPN, apakah nilai FOB perlu dilaporkan dengan menggunakan nomor PEB ?karena dalam pembukuan. yg di catat dalam laporan keuangan hanya nilai jasa mklon yaitu pendapatan kami, Dalam Pmk 32 th 2019 nilai fob dilaporkan apakah betul ?
kembali normatif ke pasal 9 pmk 32 2019.
–
LR