WP salah input nomor fp di efaktur. Sudah approval sukses. Buat fp pengganti atau fp batal?
PKP Penjual pengen ubah nomor faktur yg sudah approval sukses . - FP Pengganti tidak bisa dilakukan untuk mengubah nomor faktur . Karena Faktur Pajak Pengganti tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang sama dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang diganti. - Sesuai pasal 15 ayat 3 PER 24/PJ/2012 , FP Batal dibuat dlm hal terdapat pembatalan transaksi penyerahan BKP dan/atau penyerahan JKP . Dikarenakan tidak ada pembatalan transaksi , terkait bisa atau tidak dgn FP batal arahkan konfirm ke KP
–
FF