pembayaran bunga pinjaman ke bank bener gak dipotong pph kan?
benar Pemotongan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan atas: penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank; sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi; dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f dan dividen yang diterima oleh orang pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2c); dihapus; bagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i; sisa hasil usaha kopera
–
FDF