WP transaksi dg instansi pemerintah sebelum sept 2021, transaksi di atas 2jt. instansi pemerintah tidak memberikan bukti pungut. Hanya ssp saja, apakah boleh mas/mbak?
Untuk transaksi sebelum masa September 2021 boleh ya, sesuai ketentuan di Pasal 15 PMK 231/2019. Tambahan: untuk per masa september 2021, pasal 2 PER 17/2021 harus ada bukti pungut
–
WSM