Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

WP transaksi dg instansi pemerintah sebelum sept 2021, transaksi di atas 2jt. instansi pemerintah tidak memberikan bukti pungut. Hanya ssp saja, apakah boleh mas/mbak?

Jawaban

Untuk transaksi sebelum masa September 2021 boleh ya, sesuai ketentuan di Pasal 15 PMK 231/2019. Tambahan: untuk per masa september 2021, pasal 2 PER 17/2021 harus ada bukti pungut

Dasar Hukum

Editor

WSM