Saya mau nanya peraturan2 perpajakan terkait Aset kripto/Cyrpto Currency/Bitcoin. Ada peraturan apa saja ya terkait bidang tersebut?
Sampai saat ini belum ada aturan perpajakan khusus yang mengatur terkait cryptocurrency dan/atau bitcoin, ketentuan terkait objek pajak dijelaskan di Pasal 4 ayat (1) UU PPh yang diubah terakhir di UU Cipta Kerja. Setiap tambahan kemampuan ekonomis dilapor di spt tahunan. Kalau mau penegasan boleh ke KPP ya
–
WSM