PT X mau mengurangi modalnya dengan menurunkan modal melalui share buy back ke perusahaan induk di luar negeri. apakah implikasi pajak dan peraturannya?
Saham tdk di bursa. Buyback ini kan brarti pt a beli kembali saham dari induknya, maka kalau perusahaan tertutup aspek perpajakannya berarti atas pengalihan harta, jika ada keuntungan maka menjadi objek pph
–
WSM