WP melakukan penyerahan ke kawasan berikat, dengan lawan transaksi (pembeli) NPWP cabang yang sudah melakukan pemusatan PKP. Untuk penerbitan fakturnya, NPWP pembeli apakah NPWP (PKP Pusat) atau tetap NPWP cabang?
Menggunakan NPWP pusat karena sudah dipusatkan untuk Kawasan Berikat
–
MR