ijin bertanya mas/mbak, PT A adalah perusahaan di kawasan berikat, bertransaksi dgn WPLN, pada saat transaksi ternyata ada freight cost yang belum masuk dalam Invoice, Faktur Pajak dan PEB. terkait hal tersebut apakah PT A cukup membuat faktur pengganti dengan input kekurangan biaya atau membuat Faktur baru dengan detail faktur berupa freight cost saja? terkait PEB-nya apakah juga bisa kita jawab atau lebih baik diarahkan ke BC? mohon petunjuknya
Sesuai pmk 131/2018 pasal 28 (tdk diubah oleh pmk 65/2021): “Pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a berlaku ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.” Ekspor BKP nnt PKP tetep bikin faktur. Ketika terdapat kesalahan dlm pengisian atau dalam penulisan, cukup dibuat faktur pajak pengganti saja mas. Untuk PEB, konfirm bc ya mas krn dokumen bc.
–
WSM