penggunaan dana desa untuk belanja barang dan jasa dalam penanganan dan penaggulangan Covid-19 apakah dikenakan potongan pajak. Cukup jelaskan fasilitas PPN PPh 22 PMK 239 kah? Atau ada yg lain? Trmksh
Iya, silakan dijelaskan berdasarkan PMK 239/2020. Karena pertanyaannya potongan pajak atas barang dan jasa, selain Fasilitas PPh 22 juga bisa dijelaskan Fasilitas PPh 23 nya
–
WSM