Izin bertanya, terkait pembetulan SPT PPh 21. Terdapat 1 karyawan yg memanfaatkan fasilitas DTP yang mengundurkan diri, sehingga menyebabkan perhitungan SPT menjadi LB. Untuk pembetulan SPT nya bagaimana ya mba mas ?
LB karena DTP belum diakomodir di espt. silakan konfirmasi KPP
–
H