PTKP buat wanita kawin yg suaminya WNA, apakah bisa menambah PTKP?
Yang diatur adalah besanya PTKP karyawati ialah untuk dirinya sendiri + PTKP status kawin + PTKP untuk keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya bagi karyawati kawin yang mempunyai surat keterangan tertulis dari Pemerintah Daerah setempat serendah-rendahnya kecamatan untuk yang suaminya tidak menerima/ memperoleh penghasilan (Pasal 10 ayat (6) PMK 252/PMK.03/2008), kalau untuk suami WNA, coba konsul KPP ya
–
WSM