Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP SPLN jual tanah dan atau bangunan, punya NPWP. nilai penjualannnya di atas 4.8 miliar apakah Wajib dikukuhkan sebagai PKP?

Jawaban

Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto adalah jumlah keseluruhan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya. (pasal 1 ayat (2) PMK-197/PMK.03/2013). Jadi tidak wajib dikukuhkan sebagai PKP

Dasar Hukum

Editor

EII