perusahaan mau pembetulan spt, tp perusahaan diambil alih, pengurusnya baru semua.. Kalau mau pembetulan spt ketika wp masih sama pengurus lama, nanti yg ttd spt siapa ya?
badan diwakili oleh pengurus dlm memenuhi hak dan kewajiban perpajakan, pengertian pengurus masih mengacu ke uu kup no 28/2007. Selama masuk pengertian pengurus, harusnya bisa pengurus yg baru
–
WSM