bagaimana PPh 22 nya, saya telah melakukan impor dari batam, dan ingin melakukan pengembalian barang untuk repair , bagaimana ketentuan perpajakannya ? Apakah PPh 22 impor yang awal sudah dibayar bisa dikembalikan?
Kalau memang PPh 22 awal dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22 maka bisa diajukan permohonan pengembalian PMK-187/2015. Tapi kalau tidak, maka tidak bisa dikecualikan. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan DJBC (Pasal 3 ayat (1) huruf d PMK-34/PMK.010/2017) bisa dikecualikan
–
NP