jadi begini, PT A memberi pinjaman ke PT B, PT B memberi pinjaman ke PT C. Nah kemudian akan timbul pph 23 atas bunga pinjaman ya? PT C kemudian sudh buatkan pph 23 ke PT B. Pertanyaan saya, apakah PT B tetap wajib membuatkan pph 23 ke PT A? Disini kn PT B hanya sebagai perantara aja. Karena ini perusahaan berelasi gt. karena iniperusahaan sister jd pinjaman yg mengalir, dari induk, ke anak trs ke anaknya lagi. PT A tidak mendapat penghasilan
PT B mengakui penghasilan atas bunga juga di pembukuannya. Infoin perlu motong PPh 23 juga atas bunga yang dibayarkan ke PT A. Tapi cek dulu apakah bunga pinjamannya memenuhi kriteria PMK-251/2008. Jika memenuhi kriteria PMK tsb maka bisa dikecualikan dari pemotongan PPh pasal 23.
–
NP