#75Q Kami menggunakan jasa laboratorium dari sebuah himpunan kedokteran, akan tetapi kami hanya mendapatkan KTP pribadi yang mewakili sebuah himpunan tsb. Atas pemotongan jasa tsb bisa kami potong PPh 23 dengan menggunakan NIK pada ebupot? PPh 23 buat Badan kan ya?
Coba wp suruh pastikan lagi lawan transaksinya orang pribadi atau badan, Mas. Kalo orang pribadi maka dipotong PPh Pasal 21, kalau badan maka PPh Pasal 23, tapi kalo badan harus punya NPWP untuk dapat dibuatkan bukti potong di aplikasi ebupot PPh Pasal 21, kalo gapunya NPWP dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
–
TANSP