saya bingung untuk penjualan buah asam apakah dikenakan ppn? selain asam, saya juga jual jagung, mente, dll untuk hasil bumi, apakah saya bisa menggunakan dpp lain lain untuk penjualan saya?
minta WP cocokkan dengan PMK 99/2020 tentang kriteria dan/atau rincian barang kebutuhan pokok yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai. Sepertinya masuk situ (tapi minta wp lihat sendiri). Jadi kalau masuk situ berarti non BKP, tidak dikenakan PPN > tidak pakai dpp nilai lain. Kalau barangnya merupakan PKP dan hasil pertanian tertentu sesuai PMK 89/2020, baru bisa pakai DPP nilai lain
–
AJ