mohon informasinya mengenai tarif pajak atas dividen yang diberikan oleh badan usaha Dalam negeri ke WP Badan LN., yg kepersetaannya sahamnya 1%? ini aturannya bukan yg pmk 18 ya?
kalau di pmk 18, itu dividend yang bisa dikecualikan dari objek pajak, dan penerima dividennya adalah wpdn. Kalau ada pembayaran deviden ke pihak LN maka terutang pph 26, atau p3b jika ada skd wpln
–
R