Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Selamat pagi kak,saya ingin bertanya apabila kami melakukan kegiatan ekspor kasa kena pajak dimana tidak masuk dalam kriteria PMK 32 tahun 2019 sehingga kami tetap melakukan pemungutan PPN sebesar 10%.apakah kami diwajibkan untuk membuat format eskpor jasa kena pajak sesuai dengan lampiran dalam pmk 32 tahun 2019(pemberitahuan ekspor jasa kena pajak) ya kak?

Jawaban

sesuai pasal 6 PMK-32 ayat 2, dianggapnya jadi penyerahan BKP biasa. Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dasar Hukum

Editor

WSM