Selamat pagi kak,saya ingin bertanya apabila kami melakukan kegiatan ekspor kasa kena pajak dimana tidak masuk dalam kriteria PMK 32 tahun 2019 sehingga kami tetap melakukan pemungutan PPN sebesar 10%.apakah kami diwajibkan untuk membuat format eskpor jasa kena pajak sesuai dengan lampiran dalam pmk 32 tahun 2019(pemberitahuan ekspor jasa kena pajak) ya kak?
sesuai pasal 6 PMK-32 ayat 2, dianggapnya jadi penyerahan BKP biasa. Kegiatan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dianggap sebagai penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
–
WSM