pt a diperiksa oleh pihak pemeriksa dan memungut ppn atas transaksi dengan pt b, lalu pihak pemeriksa menyatakan bahwa terdapat koreksi atas penjualan pt a yang menyebabkan terbit skpkb, kalau skpkb nya lebih dari 1 lawan transaksi (jumlah skpkbnya lebih dari 1 lawan transaksi, tidak hanya pt b saja, tetapi ada pt c, pt d, dll) apakah skpkb tersebut boleh dikreditkan oleh pt b sebagai pajak masukan? apakah ada aturan yg benar2 menjelaskan mengapa tidak dapat dikreditkan.
Tidak bisa, Karena skpkb kan juga atas nama pt a
–
WSM