Jadi kami ada customer WAPU instansi pemerintah mereka melakukan pemotongan pph 23 atas tagihan saya. Saat saya minta bukti potong beliau berkata seperti ini : yang ibu minta itu bukti potong pajak kalau mengunakan pencairan dengan mengunakan kontrak LS, tapi karena kemarin kami melakukan pencairannya dengan proses TUP jadi bukti setornya. Jenis transaksi yang saya berikan jasa, mereka benar melakukan pemotongan pph 23 tapi tidak memberikan bukti potong hanya memberikan bukti setor pph, apa bena
Transaksi masa Mei-21 tapi untuk bukti potong baru ditagihkan. WP hanya mendapat SSP saja. Pasal 15 PMK 231/2019: (1) Dalam melakukan pemotongan atau pemungutan PPh, Instansi Pemerintah harus membuat bukti pemotongan atau pemungutan PPh. (2) Instansi Pemerintah harus menyerahkan bukti pemotongan atau pemungutan PPh kepada pihak yang dilakukan pemotongan atau pemungutan PPh. (3) Instansi Pemerintah wajib mengisi bukti pemotongan atau pemungutan PPh dengan jelas, lengkap, dan benar. (
–
WSM