Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Anak dibeliin tanah ortunya pas masih tanggungan. Sertifikat sudah atas nama anak. Anak sekarang sudah berNPWP. Mau dikeluarkan dari daftar harta di SPT Tahunan ortu, gimana?

Jawaban

terkait daftar harta bisa dikeluarkan sepanjang tidak dimiliki/dikuasai ortunya lagi..

Dasar Hukum

Editor

SR