Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk form DGT part II dan part VII, apakah income recipient (part VII) harus ttd terlebih dahulu sebelum mengajukan ke tax office di negaranya?

Jawaban

Gaada masalah sih kalau tanggalnya beda dengan part VII, Karna part II juga bisa digantiin dgn cor kok

Dasar Hukum

Editor

ABS