“Ijin tanya jika NPWP suami dan Istri di gabung , bagaimana pelaporan SPT PPh tahunan nya jika 1. Istri merupakan Karyawan lebih dr 1 pemberi kerja dan melakukan kegiatan usaha ? 2. Istri Mendapat bukti potong 1721 A1 tdk Final dr beberapa pemberi kerja , dan mendapat bukti potong PPh Final jasa konstruksi dari beberapa pemberi kerja?”
pakai formulir 1770 polos karena ada penghasilan dari usaha, penghasilan lebih dari 1 pemberi kerja, dan penghasilan final jasa konstruksi. Penghasilan istri digabung. Penghasilan dari pemberi kerja masuk ke penghasilan sehubungan dengan pekerjaan. Jasa konstruksi masuk lampiran penghasilan yg final.
–
NP